BOGOR, INDONEWS – Meski sudah beberapa kali para pelaku usaha gas subsidi ilegal di wilayah kirab Desa Cileungsi Kidul dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat digerebek dan pelakunya ditangkap, hal itu tak membuat mereka takut atau pun jera.
Pasalnya pelaku usaha pengoplos gas bersubsidi 3 kg kembali menjamur. Hal itu dikeluhkan masyarakat sekitar karena sangat membahayakan dan merugikan masyarakat dan negara.
Salah satu warga sekitar meminta tidak disebutkan namanya menyatakan, dirinya setiap hari masih menyaksikan lalu lalang mobil pengangkut gas subsidi masuk wilayah tersebut.
“Saya masyarakat sini tiap hari masih melihat mobil pengangkut gas subsidi masuk wilayah sini, sementara di sini tidak ada agen gas subsidi,” katanya, Selasa (26/3/2024).
Ia mengatakan, baru sekitar sebulan lalu Polsek Cileungsi, Polres Bogor menggerebek tempat usaha ilegal tersebut, namun sekarang ada lagi.
“Padahal baru bulan kemarin digerebek, tapi kini menjamur kembali. Apa mereka (pengoplos) kebal hukum,” katanya, setengah bertanya.
Ia meminta kepada pihak kepolisian dan APH lainnya untuk rutin melakukan investigasi dan pengecekan wilayah tersebut karena sangat membahayakan warga jika gas meledak.
“Kami selaku warga meminta aparat supaya lebih rutin merazia pengoplos gas di Kirab, karena akan membahayakan warga. Waktu itu juga ada yang meledak hingga menyebabkan pekerjanya meninggal dunia,” ungkap warga.
Sementara Panit Reskrim Polsek Cileungsi, Iptu Hendrik saat dikonfirmasi mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Oke kita tindak lanjuti,” katanya.
Seperti diketahui ancaman hukuman 6 tahun penjara tidak membuat mereka jera, padahal dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja, menjadi undang undang atas perubahan ketentuan pasal 55 undang undang Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 55 ayat ( 1 ) dan pasal 56 kitab undang undang Hukum pidana. (Firm)
Comments