0

BOGOR, INDONEWS | Sebuah lapak barang bekas kosong di Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor diduga dijadikan tempat praktik pengoplosan gas subsidi ke non subsidi.

Aktivitas pengoplos gas subsidi yang sudah berlangsung lama tersebut terkesan dibiarkan sehingga para mafia gas dengan leluasa melakukan bisnis ilegalnya.

Warga sekitar mengatakan, lokasi dijadikan tempat pengoplosan gas subsidi ke non subsidi tersebut sudah berlangsung lama, cuma buka tutup.

“Banyak kendaraan pikap dan truck yang  membawa gas dengan ditutupi terpal. Mobil tersebut mengangkut tabung gas elpiji yang diduga akan dioplos ke non subsidi. Kami khawatir keselamatan jika terjadi ledakan,” katanya.

Dirinya pun merasa heran karena belum ada tindakan dari penegak hukum, padahal jelas melanggar aturan.

“Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum tersebut sehingga mereka masih leluasa menjalankan aktivitas ilegalnya dengan nyaman,” tutupnya.

Untuk diketahui sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Soal Limbah B3 PPLI, Ketua Fatra: Jangan Nunggu Ada Korban Baru Disikapi

Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain aturan tersebut, para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor