BOGOR, INDONEWS – Puluhan petani asal Kampung Hambalang mendatangi Kantor Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedatangan puluhan warga tersebut untuk mempertanyakan kepada pihak desa terkait lahan HGU PT. Buana Estate yang hampir 13 tahun mereka garap diduga telah menjadi sertifikat.
Pasalnya, lahan pertanian seluas 2,5 hektare yang digarap dari tahun 2010 selama ini menjadi tempat para petani mencari makan namun tiba- tiba diklaim orang yang tak bertanggung jawab.
“Kedatangan kami ke kantor desa ini untuk mempertanyakan pada pihak desa, tentang kejelasan hukum lahan yang telah kami garap dari tahun 2010,” ujar Daman, Ketua Serikat Tani Hambalang, kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Menurutnya, petani yang punya hak garap dan punya surat pernyataan garap merasa resah karena khawatir akan digusur meski sudah puluhan tahun mengharap sehingga mata pencaharian petani hilang.
“Kami resah dan khawatir kalau lahan tersebut sudah diklaim dan sudah bersertifikat kami akan digusur dan tak bisa bertani lagi,” ucapnya.
Para petani juga mempertanyakan kepada pihak desa tentang lahan garapan yang sudah diklaim orang sudah menjadi sertifikat pihak desa terlibat atau tidak.
“Kami juga mempertanyakan apakah pihak desa terlibat dalam dalam hal ini, dengan mengeluarkan surat alas hak atau menanda tangani ini surat yang berkait dengan terbitnya sertifikat tersebut,” katanya.
Selain itu, kata Daman, pihaknya juga mempertanyakan adanya bangunan 3 lantai yang telah berdiri di lahan garapan, yang mana lahan tersebut seharusnya tidak boleh ada bangunan permanen.
“Di lahan seluas kurang lebih 3000 meter tersebut telah berdiri bangunan permanen sementara seharusnya tidak boleh ada bangunan,” katanya.
Daman berharap permasalahan ini bisa segera ada kejelasan hukum sehingga para petani tidak resah dan khawatir.
“Saya harap permasalahan ini cepat clear agar para petani tidak resah,” harapnya.
Sementara Kasi Pemerintahan Desa Hambalang, Ujang menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung permasalahan ini dan segera akan berkordinasi dengan pihak kecamatan.
“Saat ini kami tampung dulu keluhan para petani dan akan kami koordinasi dengan pihak kecamatan untuk mencari solusi tentang masalah ini,” jelasnya.
Ujang juga mengaku pihak desa terkait permasalahan ini tidak pernah mengeluarkan surat apapun atau menandatangani surat pengajuan dari orang yang mengklaim lahan garapan yang dimaksud.
“Pihak desa tidak pernah mengeluarkan surat atau menandatangani surat pengajuan dari oknum yang dimaksud,” tukasnya. (Firm)
Comments