0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Dua oknum pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) ditangkap unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

Keduanya ialah IAS, salah satu kabid pemdes PMD dan NG, dasi dinas PMD. IAS dan NG diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran kegiatan bimtek kepala desa se Kabupaten Lampung Utara tahun 2022.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail saat menggelar konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH di gedung Rekonfu, Rabu (28/4/2022).

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang kami terima. Kemudian kita lakukan pemeriksaan para saksi dan dilanjutkan dengan serangkaian penyelidikan. Dua oknum terduga pelaku berhasil kita amankan di wilayah Kotabumi pada Senin (26/4/2022). Kemudian seorang lagi sebagai penyelengara bimtek, NF diamankan di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (27/4/2022),” ungkap Kurniawan

AKBP Kurniawan menerangkan, pada bulan Maret 2022 telah berlangsung bimbingan teknis (bimtek) pra tugas bagi kepala desa terpilih, serta pembekalan wawasan kebangsaan se kabupaten Lampung Utara. Acara berlangsung selama 7 hari, yaitu sejak tanggal 26 Maret sampai 1 April 2022, di hotel Horison Bandar Lampung.

BACA JUGA :  Kapolres Lampung Utara Terjun Langsung Mencari Korban Terseret Banjir

“Pada tanggal 26-27 Maret 2022 acara berlangsung di Bandung, Jawa Barat. Kemudian pada 28-31 Maret 2022 dan tanggal 1 April 2022 peserta tiba di Lampung Utara dengan penyelenggara Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID),” paparnya.

Dalam kegiatan tersebut peserta yang merupakan kepala desa masing-masing mengeluarkan anggaran Rp. 7,5 juta, bersumber dari anggaran dana desa (ADD) tahun 2022.

Adapun jumlah peserta yang mengikuti bimtek sebanyak 202 peserta. Sehingga apabila dikalkulasikan, anggaran yang terkumpul berjumlah Rp.1.515.000.000 (satu milyar lima ratus lima belas juta rupiah).

Polisi menduga, pelaksanaan bimtek tersebut diwarnai penyimpangan penggunaan anggaran dalam bentuk pemberian gratifikasi yang dimungkinkan akan menjadi celah terjadinya korupsi yang dapat berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, selanjutnya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, apakah adanya oknum lain yang terlibat dalam permasalahan ini.

“Barang bukti yang kita sita antara lain uang tunai Rp.36.950.000, kartu ATM, buku rekening, hand phone, laptop serta berkas kegiatan bimtek lainnya,” jelas kapolres.

BACA JUGA :  Sebabkan Kemacetan, Parkir Liar Pasar Wanaherang Tak Gubris Imbauan

Saat ini, para tersangka telah berada di mapolres dan tengah dilakukan proses penyidikan. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa