BOGOR, INDONEWS – Diberitakan sebelumnya, DPP LSM Berkordinasi telah melayangkan surat pertama bernomor 003/KORNAS.DPP/BK/IV/2022 tertanggal 11 April 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang langsung diterima Staf Dinas Inspektorat.
Namun ironisnnya, sudah 9 hari surat yang dilayangkan perihal meminta klarifikasi pihak Pemkab Kabupaten Bogor atas dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Pegawai Pemda (PNS) tidak kunjung menjawab.
Surat yang dilayangkan sebelumnya, berisi meminta klarifikasi tentang Job Desc atau tugas dan fungsi, serta kewenangan seorang PNS dalam melaksanakan kewajiban, khususnya kepada oknum PNS berinisial AA yang pada tahun 2019 bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, dan saat ini bertugas di Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Serta oknum PNS berinisial AG, anggota Satpol PP yang bertugas di Kantor Kecamatan Bojong Gede.
Pasalnya, dugaan penyalahgunaan wewenang serta pungli yang dilakukan oleh dua oknum PNS di Pemerintahan Kabupaten Bogor dinilai mengakibatkan salah satu korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Saat itu korban Azhari Cahyadi ditawari dua oknum tersebut dalam membantu mengurus perijinan IPPT dan IMB dengan menyetorkan sejumlah uang dengan nominal Rp 65 juta.
Akan tetapi dari bulan Nopember tahun 2019 hingga saat April 2022 perizinan IPPT dan IMB tidak terealisasi.
Dengan adanya surat permohonan klarifikasi yang tidak dijawab, Kordinator Nasional DPP LSM Berkordinasi, Marjuddin Nazwar mengambil langkah selanjutnya, yaitu mengirim surat Somasi.
Pada Rabu (20/4/2022) dirinya mengaku sudah mengirimkan langsung surat somasi kepada Bupati Bogor dan Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Hari ini saya sudah mengirim langsung surat somasi pada Bupati Bogor dan Inspektorat Kabupaten Bogor,” ujarnya pada Indonews.
Marjudin menuturkan, surat somasi yang telah kirim terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh dua oknum PNS tersebut, ia menduga oknum tersebut telah mengelapkan sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah hingga merugikan korban Azhari Cahyadi.
“Surat Somasi kami berikan waktu 3×24 Jam kepada pemerintah kabupaten bogor dengan nomor surat 004/KORNAS.DPP/BK/IV/2022, jika somasi ini juga diabaikan maka kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu melaporkan oknum tersebut kepada APH,” tegasnya.
Masih dikatakan Marjuddin, pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya, yaitu mengumpulkan berkas dan bukti-bukti petunjuk juga pendukung atas perbuatan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut, guna kesiapan pelaporan/pengaduan kepada pihak Aparat Penegak Hukum.
Sementara Staf Tata Usaha Inspektorat Kabupaten Bogor, Budi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya surat permohonan Klarifikasi dan surat Somasi yang telah dikirim oleh pihak DPP LSM Berkordinasi.
“Ya, benar ada surat pertama LSM itu pada minggu lalu. Sudah berada di bagian Irban Inspektorat Kabupaten Bogor dan mungkin dalam waktu dekat akan ada yang menghubungi pihak LSM terkait surat pertama,” teranganya.
“Selanjutnya tentang surat kedua, yaitu somasi memang sudah juga kami terima tadi siang sesuai nama penerima adalah bapak Rudi,” katanya lagi.
Disinggung bagaimana untuk bisa konfirmasi langsung kepada kepala dinas, dirinya menjawab mungkin hari Senin bisa dikomunikasikan ulang untuk kesempatan kepala dinas. (Firm)
Comments