0

BOGOR, INDONEWS – Sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh kementerian sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/ instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.

Demikian disampaikan Ketua TKSK Kecamatam Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Mulyana saat ditemui Media-Indonews.com di ruang kerjanya, Kamis (3/2/2022). Dikatakannya, pembentukan dan penugasan TKSK diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.

“Di samping itu juga, terwujudnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan, dan terjalinnya kerja sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program-program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan,” kata dia.

Ketua TKSK dengan segudang pengalaman ini tercatat sebagai salah satu aktivis pendidikan dan terpilih menjadi Ketua TKSK periode 2021-2026. Dia menuturkan, program awal untuk tahun 2022 ini adalah pendampingan sosial yang diutamakan.

BACA JUGA :  Kepala Desa Jonggol Kunjungi Warga Terdampak Abrasi Sungai Cipamingkis

“Di Kecamatan Leuwiliang sendiri ada 25 PPKS, seperti lansia, ODGJ dan lainnya. Setelah kami turun ke lapangan sampai saat ini penangan di lapanagan masih berjalan baik, tidak ada masalah,” ujar Mulyana.

Adapun sedikit masalah yang dihadapi adalah masalah di masyarakat yang tidak pernah sampai ke TKSK.

“Masalah malah lebih berkembang dibawah, sehingga kami sulit untuk menjangkau ke bawah. Untuk masalah bantuan dari pemerintah baik BPNT, PKH,  kapan turunnya dan waktunya, itu bukan kewenangan kita,” tambahnya.

Untuk saat ini, tutur Mulyana, keseharian yang dikerjakan adalah advokasi, seperti pelayanan yang harus disegerakan.

“Misalnya perbaikan Jamkesda, pembuatan KIS atau lebih konkritnya memberikan rekomendasi. Harapannya, semua bisa ersinergi dengan semua unsur, karena selain TKSK ada pendamping lainnya, seperti PSM dan lainnya. Tentunya adalah dalam pelayanan sosial. Dimana tujuannya adalah membantu mensejahterakan kesejahteraan melalui kolaborasi dan komunikasi yang baik dengan semua unsur tadi,” tandas dia. (Cici)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor