0

BOGOR, INDONEWS – Carut marut program bantuan pangan non tunai atau BPNT yang saat ini dirubah oleh Kemenetrian Sosial RI menjadi bantuan sosial tunai (BST) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Kali ini, Ketua DPD Himpunan Mahasiswa Mathlaul Anwar (HIMMA) Kabupaten Bogor, Faizul Hidayat ikut mengomentari terkait masalah tersebut.

Menurut Faizul, carut marutnya program BPNT tersebut karena kurangnya pengawasan tim koordinasi (tikor) kabupaten maupun tingkat kecamatan, sehingga banyak kejanggalan dan terindikasi marak penyimpangan dalam proses penyaluran BPNT di sejumlah kecamatan, ini menimbulkan dugaan korupsi gaya baru.

“BPNT adalah bantuan yang diberikan pemerintah terhadap masyarakat atau KPM yang tidak mampu dan terdampak ekonomi, karena pengaruh wabah Covid-19. Nilai bantuannya Rp. 600 ribu, dan itu menjadi kabar gembira bagi masyarakat,” kata Faizul Hidayat, kepada Media-Indonews, Rabu (9/3/2022).

Ia juga mengapreisasi program tersebut. “Bantuan ini sangat luar biasa bagus dan saya apresiasi. Pasalnya bantuan ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan. Dengan bantuan ini, masyarakat sangat terbantu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Edukasi Masyarakat Tanggap Bencana, Indocement Gelar Talk Show Bagi Pelajar

Namun ia menyayangkan banyak sejumlah kepala desa dan camat yang seolah tidak peduli dan tidak tahu permasalahan dugaan penyalahggunaan bantuan tersebut.

“Kok bisa masyarakat digiring dan dipaksa belanja di agen yang sudah ditunjuk, setelah mendapat uang dari kantor pos,” sesalnya.

Dengan demikian, tuturnya, hak kebebasan KPM untuk belanja dimana saja dirampas oleh oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.

“Dinsos harus segera menertibkan oknum TKSK atau pendamping yang ikut bermain. Mereka itu harus diberantas dan dihilangkan agar tidak merugikan msayarakat,” ujar Faizul.

“Saya meminta pihak kepolisian khususnya Polres Bogor untuk menindaklanjuti dan memproses aduan serta laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan pungli dalam penyaluran BPNT. Jika terbukti melakukan pungli, penjarakan agar menjadi efek jera pada pelaku lainnya,” pintanya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor