0

BOGOR, INDONEWS – Menindaklanjuti rekomendasi Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat terkait polemik Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat menggelar audiensi untuk mencari jalan penyelesaian polemik tersebut di kantor Diskuk Jabar.

Audiensi dilangsungkan di Ruang Remy Tjahari, Kamis  6 Januari 2022. Hadir dalam acara tersebut Kepala Diskuk Jabar, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Kesbanglinmaspol Jawa Barat, Inspektur Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan 2 Ketua Dekopinwil yang berpolemik, yaitu Nurodi, SE Ketua Dekopinwil Versi Kepres 6 tahun 2011 dan Mustofa Jamaludin sebagai Ketua Dekopinwil versi Nurdin Halid.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Biro Hukum Kemenkop & UKM RI dan asdep pengawasan Koperasi Kemenkop & UKM RI.

Menyikapi hasil pertemuan tersebut, Plt. Ketua Dekopinda Kabupaten Bogor, Eka Hari Jhayanti, SE meminta Menteri Koperasi dan UKM segera mengambil keputusan bahwa Dekopin Sri Untari adalah sah sesuai Kepres Nomor 6 tahun 2011, sebagai sikap tegas atas putusan MA yang menolak kasasi kubu Nurdin Halid.

“Bahwa dualisme Dekopin ini sangat merugikan gerakan koperasi di daerah, karena pemerintah daerah menunggu sikap dari pemerintah pusat atas polemik di Dekopin ini,” ujar wanita yang aktif di dunia UMKM ini.

BACA JUGA :  Dies Natalis IPDN Ke-68, Rektor Tegaskan Perkembangan Global Harus Dihadapi

Sebelumnya diberitakan, dalam audiensi di Jawa Barat, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati berharap agar polemik dekopinwil ini segera diselesaikan dengan baik, dengan mengedepankan kolaborasi agar gerakan koperasi di Jawa Barat tumbuh berkembang dengan baik.

“Sudah bukan saatnya berkonflik, tapi yang baik itu adalah berkolaborasi,” ujar Rahmat.

Sementara Kepala Dinas Koperasi & Usaha Kecil Jawa Barat, Kusmana Hartaji memandang bahwa polemik dekopinwil ini merupakan turunan dari polemik dari Dekopin di Jakarta. Oleh karena itu kadis meminta agar Kementerian Koperasi dan UKM bersikap untuk memutuskan akan bermitra dengan Dekopin yang mana karena keduanya menganggap punya legalitas.

“Polemik dekopin ini kan polemik di pusat, yang imbasnya ke daerah. Makanya satun-satunya jalan adalah selesaikan dulu di pusat, nanti di daerah akan mengikuti,” kata Kusmana Hartaji.

“Kami juga meminta pak menteri segera menyikapi polemik di Dekopin agar bisa diikuti di daerah penyelesaiannya,” ujar pria yang akrab dipangil Tutus ini.

Sementara itu, Ketua Dekopinwil versi Kepres 6 tahun 2011, Nurodi SE menyatakan bahwa keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung seharusnya menjadi pegangan untuk pemangku kepentingan dalam bersikap, mengingat Kasasi adalah hirarki tertinggi dalam sistem peradilan di Republik Indonesia.

BACA JUGA :  DivHubinter Polri Berkontribusi Kembangkan Strategi Keamanan Regional Melanesian Spearhead Group

”Proses hukum telah incraht dengan putusan kasasi yang memenangkan Sri Untari sebagai ketua umum Dekopin yang sah berdasarkan kepres nomor 6 tahun 2011. Apa lagi yang diragukan? Apakah para pihak sudah tidak mengakui sistem peradilan kita? Ini akan jadi masalah ketika siapapun sudah tidak bertindak atas hukum,” ujar Nurodi.

Dirinya juga mengajak agar Mustofa dan kawan-kawan yang masih mau bekerja untuk gerakan koperasi, untuk bergabung bersamanya dalam membangun gerakan koperasi Jawa Barat.

“Karena persoalan hukum telah selesai, mari bergabung bersama kami untuk membangun koperasi Jawa Barat, jika masih ingin bekerja untuk gerakan koperasi,” tutur Nurodi.

“Kami dekopinwil Jawa Barat setuju dengan ketua Komisi II agar kita berkolaborasi. Bagi yang merasa keberatan bekerja di dekopinwil dengan alasan tak ada honor bahkan sering nombok, silahkan mundur, biarkan kami yang muda-muda ini yang bekerja,” pungkas Nurodi.

Dari pihak Mustofa Jamaludin yang mendapat SK dari Nurdin Halid bersikukuh bahwa polemik Dekopin adalah polemik di pusat, sehingga meminta agar tidak menjadi konflik di Jawa Barat.

BACA JUGA :  Mensos RI Kunjungi Abung Timur, Bantu Warga Penderita Tumor Ganas

Mustofa Jamaludin beranggapan yang sama bahwa ketika Menteri Koperasi dan UKM RI bersikap tegas hendak berpihak dengan siapa di pusat, maka akan diikuti. Namun demikian dirinya tetap tidak mengakui Dr. Sri Untari Bisowarno, MAP sebagai Ketua Dekopin hingga saat ini.

Diujung pertemuan, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM RI, Henra Saragih meminta agar kedua kubu bersabar untuk menunggu sikap Menteri Teten Masduki, karena memang pihak sekretariat negara juga mempertanyakan penyelesaian konplik Dekopin tersebut.

“Mohon bersabar dan diupayakan agar kedua kubu bertemu untuk islah. Pak menteri juga akan segera menentukan sikap,” ujar Henra Saragih.

Menurut Henra, dari perjalanan proses hukum yang terjadi sebenarnya sudah jelas semua, namun lagi-lagi Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kemenkop & UKM RI tersebut tidak menyatakan pendapat apapun dan mengembalikanya kepada pimpinannya. (Bintono)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Nasional