0

ACEH, INDONEWS – Professor Nazaruddin A Wahid, MA yang diangkat sebagai Ketua Komisioner Baitul Mal Aceh yang baru oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada Senin, 9 November 2020 lalu telah mencapai umur 65 tahun.

Nazaruddin lahir pada pada tanggal 31 Desember 1956. Maka sejak tanggal 31 Desember 2021 berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal Pasal 45 ayat (1) huruf c diberhentikan karena telah mencapai usia 65 tahun.

Profesor Nazaruddin A Wahid, MA

“Namun saya heran, hingga saat ini yang bersangkutan masih menjabat, melakukan aktivitas, dan menggunakan fasilitas sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh. Hal ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tidak sahnya segala perbuatan hukum yang dilakukan, bahkan bisa dikenakan sanksi pidana, baik kepada yang bersangkutan maupun kepada PA/KPA/PPTK yang mengelola anggaran,” kata pemerhati Baitul Mal Aceh yang meminta tidak disebutkan namanya, Minggu (16/1/2022).

Sumber yang layak dipercaya di Baitul Mal Aceh itu menambahkan, Sekretaris Baitul Mal Aceh, Rahmat Raden seharusnya telah mengajukan calon pengganti kepada gubernur sebelum masa jabatan Prof Nazarurddin A. Wahid berakhir, agar tidak terjadi kepakuman hukum dan kekosongan Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh.

BACA JUGA :  Baliho Dibongkar Oknum, Relawan: Jaro Ade Didzholimi

“Tapi hal ini tidak dia lakukan. Padahal dalam diktum keempat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 821.29/1537/2020 tegas menyatakan dalam hal terjadinya kekosongan keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh karena adanya pengunduran diri, berhalangan tetap atau pemberhentian, maka jabatan tersebut digantikan dengan cadangan  dengan nomor urut 1 dan seterusnya sesuai peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Bahkan menurut sumber dipercaya ini, Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam suatu rapat khusus memeritahkan Rahmat Raden untuk segera mengusulkan calon pengganti dari cadangan, tapi dia kangkangi arahan pimpinannya.

“Padahal Keputusan DPRA Nomor 30/P-1/DPRA/2020 jelas menyatakan keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Periode 2020-2025 Hasil Uji kelayakan dan kepatutan bagi calon keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh (BMA) periode 2020 – 2025, diikuti oleh delapan calon adalah Abdul Rani, Hasanuddin Yusuf Adan, Indah Prihatini, Khairina, Mohammad Haikal, Muhammad Ikhsan, Mukhlis Sya’ya dan Nazaruddin A Wahid. 5 orang calon terpilih dan 3 orang cadangan,” bebernya.

“Seharusnya cadangan nomor urut 1 langsung diajukan sebagai calon pengganti Prof Nazaruddin sehingga kinerja Baitul Mal tidak cacat hukum,” ujar dia.

BACA JUGA :  Delapan Saksi Diperiksa di Persidangan, Ajudan Sebut Ade Yasin Sering Minjam HP

Bukan hanya permasalahan Ketua Baitul Mal Aceh yang illegal, menurutnya hal yang sama juga dialami  Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh, yang dipimpin Prof. Dr. H. Al Yasa’ Abubakar, MA, seorang wakil ketua, sekretaris dan 5 anggota yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 821.29/104/2018.

“Dalam Diktum Ketiga ditetapkan  masa jabatan DPS Baitul Mal Aceh selama empat tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai 31 Desember 2021. Dengan demikian, sangat jelas dan tegas, keanggotaan DPS berakhir juga tanggal 31 Desember 2021. Namun hingga saat ini Sekretaris Baitul Aceh, Rahmat Raden tidak memfasilitasi pemilihan dan mengusulkan pengangkatan anggota DPS yang baru kepada gubernur,” terang sumber.

Padahal, tambahnya, Pasal 163 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal tegas menyatakan pembentukan DPS dan Dewan Pengawas berdasarkan Qanun ini, dilakukan pada saat berakhirnya masa jabatan anggota DPS dan anggota Dewan Pengawas yang sekarang.

“Namun hingga saat ini, Prof Nazaruddin dan Prof. Dr. H. Al Yasa’ Abubakar, MA masih menggunakan fasilitas negara padahal jabatannya sudah illegal. Seharusnya keduanya harus menyerahkan kembali fasilitas negara dan tidak menguasai lagi. Gubernur perlu cepat melakukan penunjukan Ketua Baitul Mal dan Dewan Pengawas Syariah yang sah, agar dana zakat, infak yang dikelola Baitul Mal Aceh tidak terjadi cacat hukum. Kasian nanti Badan Baitul Mal Aceh,” tandas sumber. (tim)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Headline