0

BEKASI, INDONEWS – Keluahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi kembali melakukan pengetiman atau jemput bola pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Selasa (7/10/2023).

Kali ini, pengetiman dilaksanakan di RW 03 Kelurahan Jatibening. Warga RW 03 yang meliputi RT 01 sampai dengan RT 08 berbondong-bondong datang membayar kewajibannya membayar PBB.

Dengan pengetiman PBB, warga tidak perlu datang ke bank atau tempat pembayaran lainnya, warga hanya cukup mendatangi tempat yang disediakanoleh pengurus RW 03.

Ketua RW 03, Kelurahan Jatibening, Masdi mengatakan, RW 03 Kelurahan Jatibening memfasilitasi pelayanan pembayaran PBB. Dan di sisa waktu 2 bulan, pihaknya bersama pengurus lain berupaya mengoptimalkan pelayanan PBB dengan jemput bola.

“Layanan ini untuk memudahkan warga melakukan pembayaran PBB bulan November. Alhamdulillah hari ini kami mendapatkan hasil bagus dalam pembayaran PBB,” jelas Masdi.

Masdi juga mengaku bangga karena Camat Pondok Gede mengapresiasi dan mendukung layanan PBB di lingkungan. Meskipun belum begitu maksimal, namun menurut Masdi pembayaran PBB di tempat cukup memuaskan.

BACA JUGA :  Camat Pondokgede dan Lurah Jatibening Pantau Warga Terkait Stunting

“Kami bersama para RT di lingkungan RW 03 berupaya memaksimalkan penagihan PBB. Kami harap semuanya warga di 8 RT semangat dalam membayar PBB tepat waktu,” katanya.

Sementara Kasi Pemtrantib Kelurahan Jatibening, Zainudin menjelaskan PBB lanjutan Jatibening targetnya Rp4 miliar lebih dari Rp10.000.700 SPPT. Dari Januari sampai November ini, capaian setoran PBB Jatibening mencapai 80,70%.

“Untuk itu, Pemerintah Kelurahan Jatibening mengucapkan terima kasih atas kerja sama pihak RT, RW dengan mencapai PBB 80,7%,” kata Zainudin.

Ia menjelaskan, pengetiman PBB dilakukan sesuai jadwal di hari kerja. Seperti di RW 03 hari Selasa. Pengetiman dilakukan di masing-masing RW, baik di perumahan maupun di perkampungan.

“Sebelumnya kita door to door ke warga wajib pajak, dan sudah woro-woro kepada staf kelurahan untuk mensosialisasikan pembayaran PBB kepada masyarakat yang belum membayar pajak tahun 2023,” katanya.

Ia menerangkan, pada Agustus-September ada potongan atau diskon PBB sebesar 17 %. Kemudian di bulan September turun 10 %. Dengan adanya pemotongan itu, wajib pajak antusias membayar pajak. Sementara di bulan ini, belum ada diskon. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam