0

JAKARTA, INDONEWS – Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) Abednego Panjaitan menilai tidak tepat jika Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

“Tolong hak buruh jangan dipermainkan dong. Itu kan uang tabungan buruh. Kenapa harus di usia 56 tahun baru bisa dicairkan? Ada apa ini? Ini akan berbahaya loh, karena bunga bank atas uang buruh tersebut akan di kemanakan,” terang Abednego, Sabtu (12/2/2022) di Jakarta.

Diharapkan, pemerintah jangan lagi menambah penderitaan buruh yang sudah semakin sengsara akibat dampak UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

“UU Cipta Kerja telah mempermudah buruh untuk di PHK, menyunat jumlah pesangon, memperpanjang batas waktu kontrak dari 3 (tiga) tahun menjadi 5 (lima) tahun, mengurangi hak cuti dan istirahat, lalu ingin memanfaatkan tabungan buruh dari JHT. Apakah ini tidak terlalu kejam?” protes Sekjen Relawan Doakan Jokowi Menang (DJM) 1 kali lagi ini.

Menurutnya, kebijakan Menteri Ketenagakerjaan ini harus dihentikan, karena bukan lagi melukai hati, tapi telah menusuk ke dalam jantung tempat buruh bernafas.

BACA JUGA :  Kiat SDM Kawakan: Kuasai Ilmu Keberlanjutan

“Sakitnya sudah tidak di hati saja, tapi sudah masuk ke jantung. Padahal, nafas kita ditentukan oleh jantung. Maka sebelum berhenti bernafas, buruh harus bersatu melawannya. Lebih baik mati terhormat jadi pahlawan daripada mati sia-sia tiada guna,” tandasnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Nasional