BOGOR, INDONEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor akan menindak tegas hotel dan penginapan serta tempat-tempat yang dijadikan ajang prostitusi.
Hal itu dilakukan Sat Pol PP guna menyikapi banyaknya laporan masyarakat tentang maraknya prostitusi, baik melalui online ataupun yang menjajakan diri secara langsung.
Tak hanya itu, Sat Pol PP juga akan memerangi peredaran minuman keras (miras) ilegal. Sat Pol PP juga akan bersiaga guna mencegah aksi tawuran.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam mengatakan, upaya ini dilakukan dalam rangka penertiban penyakit masyarakat (pekat) dan menjaga ketertiban umum, terutama saat bulan Ramadhan ini.
Mantan Camat Babakan Madang ini juga, mengutarakan terkait masih banyaknya jasa penginapan seperti hotel dan apartemen yang dijadikan tempat prostitusi. Pihaknya akan mendorong dinas pariwisata dan dinas terkait lainnya untuk mencabut surat perizinannya jika terbukti nakal dan melanggar perda.
“Saat ini memang masih banyak oknum di bidang jasa perhotelan dan apartemen yang masih menjadikan tempat tersebut ajang prostitusi. Hotel dan apartemen yang seharusnya untuk wisatawan, tapi kenyataannya digunakan untuk yang lain,” kata Cecep, melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/4/2022).
“Penindakan itu, merupakan tugas kewenangan dinas terkait. Seperti dinas pariwisata maupun dinas yang mengelola masalah penyalahgunaan kewenangan dan perizinan,” tambahnya.
“Mengenai prostitusi tersebut, yang kami tindak kemarin di Gunung Putri itu kami jadikan garapan selaku tugas dari kewenangan Sat Pol PP Kabupaten Bogor dan saya selaku Kasat Satpol PP Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Disinggung apakah Sat Pol PP akan merekomendasikan ke dinas terkait untuk mencabut atau mengevaluasi perizinannya baik dari apartemen atau hotel kelas ekonomi kebawah yang menyalahgunakan hingga dijadikan tempat prostitusi, Cecep menjawab pasti.
“Mestinya dan seharusnya ada pembinaan kepada mereka yang beroperasi menggunakan jasa perhotelan. Harus ada pengawasan dari dinas pariwisata maupun dinas lainnya. Sehingga betul-betul pemanfaatan bangunan tersebut digunakannya sesuai peruntukkannya,” tegasnya.
Cecep mengaku bahwa Sat Pol PP Kabupaten Bogor akan terus mendorong dinas pariwisata serta pihak yang berwenang lainnya untuk memperhatikan lebih ketat aktivitas para penguna dan pengelola jasa perhotelan dan apartemen.
“Betul, apartemen yang dikelola oleh manajemen lalu dijual kepada siapapun itu, kemudian menyewakan kepada orang lain, itu yang perlu kita fikirkan bersama karena banyak modusnya,” katanya.
Ia menuturkan, pihak manajemen seharusnya lebih ketat dalam pengawasan apartemen dan pengamanannya. Mestinya, kata dia, manajemen melakukan pendataan tamu yang datang dan internal itu dulu harus diperkuat.
Dirinya menegaskan, akan menindak hotel menengah ke bawah, khususnya yang ada di Bogor Timur yang diduga disalahgunakan pemiliknya, bahkan nanti seluruh wilayah Kabupaten Bogor akan dilaksanakan.
“Sepanjang itu menganggu masyarakat, apalagi di bulan suci Ramadhan ini kami akan berupaya menindak dalam rangka Pemtibun di lingkungan wilayah Kabupaten Bogor, baik prostitusi, PKL, dan penjualan miras yang berpotensi menganggu ketertiban umum,” imbuhnya.
“Tindakan tegas ini akan kami lakukan kepada tempat-tempat yang menyalahgunakan dan menjadikannya tempat perhotelan dan apartemen untuk ajang prostitusi. Langkah-langkah yang kami lakukan ini guna menciptakan lingkungan yang kondusif dan tertib sehingga masyarakat dalam melaksanakan ibadah bisa lebih khusu dan nyaman,” pungkasnya. (Firm)
Comments