SUKABUMI, INDONEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke 1 Tahun Sidang 2024, Senin (18/3/2024).
Sesuai jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, bahwa rapat paripurna hari ini dalam rangka:
- Penyampaian Laporan Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Hasil Reses Ke-1 Tahun 2024 DPRD Kabupaten Sukabumi.
- Penyampaian Nota Pengantar/Penjelasan Tiga Raperda Prakarsa DPRD, yaitu:
– Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
– Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
– Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
- Penyampaian Laporan Komisi III DPRD mengenai Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.
- Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan;
- Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.
- Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
- Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, didampingi Wakil Ketua III DPRD M. Sodikin, ST, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Memasuki acara pertama pada rapat paripurna hari ini yaitu penyampaian Laporan Reses Kesatu tahun 2024 DPRD Kabupaten Sukabumi, diawali dari Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Usep Wawan, S.Pd., MM.Pd, Fraksi Partai Golkar, disampaikan Hj. Imas Karlinah, SH.
Fraksi PKS disampaikan Amran Munawar Lutphi, S.Kom, Fraksi PDI-P disampaikan Paoji Nurjaman, SE, Fraksi PAN disampaikan Edi Sudrajat, SE, Fraksi PKB disampaikan Dadan Hasanudin, S.Ag, fraksi Partai Demokrat, disampaikan Wawan Juansyah, terakhir dari Fraksi PPP disampaikan secara tertulis.
Acara selanjutnya yaitu penyampaian Nota Penjelasan Raperda atas 3 Raperda Prakarsa DPRD yang disampaikan anggota Bapemperda DPRD H. Nasrudin Sumitra Pura, S.Pd.
- Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
- Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Acara selanjutnya yaitu Penyampaian Laporan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III Anjak Priatama Sukma, S.Sos., M.Si.
Acara selanjutnya yaitu penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, yang ditandatangi Oleh Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD.
“Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi III DPRD yang telah melakukan kajian dan pembahasan atas Raperda ini, serta kami sampaikan ucapkan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati dan jajaran perangkat daerah yang telah menyusun dan membahas Raperda ini bersama-sama dengan DPRD, semoga segala tugas yang kita laksanakan semuanya menjadi nilai ibadah di sisi Allah SWT, Aamin Yaa Robal’alamin,” paparnya.
Acara terakhir yaitu, Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, MM.
Dalam sambutannya, bupati menyampaikan bahwa dalam pasal 13 ayat 1 permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan, dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah menyebutkan brida dapat diintegrasikan dengan Bappeda.
“Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka diperlukan untuk segera membentuk brida yang diintegrasikan dengan instansi bappelitbangda menjadi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah (Bapperida), dengan dilakukan perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Bupati berharap peraturan yang dihasilkan nanti diharapkan mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan zaman, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat. (Ndi)
Comments