0

BOGOR, INDONEWS – Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penarikan pajak retribusi di ruas jalan Mercedes-Benz oleh oknum petugas kepada kendaraan berat yang melintas semakin terang- terangan, meski Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang pajak retribusi  di jalan sudah tidak berlaku.

Bagaimana tidak, dalam pungutan retribusi di ruas jalan Mercedes-Benz, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hanya bermodal karcis, oknum bisa meraup uang hingga ratusan ribu rupiah per hari dalam satu lokasi.

Tak hanya di jalan Mercedes-Benz, pungutan tersebut juga terpantau ada di lokasi berbeda, seperti jalan Cikuda, Desa Wanaherang, juga ada oknum petugas yang berdiri di tengah jalan dengan modus memberikan karcis pada sopir mobil bermuatan besar untuk mengumpulkan uang pungutan.

Terkait ha ini, Kepala Dishub UPT Cileungsi, Jaya saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan itu tidak ada hubungannya dengan pihak dishub dan pendapatan tersebut tidak tahu disetor ke mana.

“Sama sekali tidak ada hubungannya dengan pihak dishub, dan itu pendapatan entah ke mana saya tidak tahu,” ujarnya, Kamis (4/1/2024).

BACA JUGA :  Sahabat Jaro Ade Bagikan Ratusan Paket Sembako dan Pengobatan Gratis

Pihaknya juga sudah menjelaskan ke kecamatan melalui kasi ekbang bahwa kegiatan itu bukan dishub.

“Saya sudah sampaikan juga ke Kasi Ekbang Kecamatan Gunung Putri bahwa pungutan yang ada di daerah Gunung Putri bukan dari dishub,” tegasnya.

Senada, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang mengatakan bahwa aksi pungutan liar tersebut bukan oleh dishub.

“Tepat sekali, itu (adalah) pungutan liar. Dan akan segera kita tindaklanjuti,” ujarnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor