0

LHOKSEUMAWE, INDONEWS | Beberapa hari ini banyak pengaduan masyarakat kepada anggota DPD RI asal Aceh periode 2019-2024 menyangkut transfer uang mengatasnamakan H. Sudirman (H. Uma).

Dari pengaduan yang diterima Haji Uma, beberapa orang di sejumlah tempat telah menerima pesan via aplikasi messenger dari akun “Haji Uma” dan meminta nomor WhatsApp. Kemudian komunikasi berlanjut melalui yang mengatasnamakan Sudirman (Haji Uma).

Namun melalui WhatsApp, pelaku menggunakan modus dengan mengucapkan terima kasih, karena telah menjadi saksi dan sudah mengawal suara H. Sudirman Haji Uma pada Pemilu 2024 kemarin.

Kemudian pelaku meminta nomor rekening untuk mengirim berupa uang hadiah ataupun insentif. Setelah itu pelaku mengirim bukti transfer atas nama H. Sudirman. (H. Uma).

Setelah pelaku mengirim bukti transfer via bank lokal dengan nominal Rp. 1.500.000, pelaku lalu meminta penerima mengirim kembali kepada pengirim Rp. 500.000 dengan dalih untuk dikirim ke timnya.

Akan tetapi saat penerima memeriksa saldo rekening, ternyata tidak ada penambahan alias bukti transfer yang dikirim tersebut adalah palsu.

BACA JUGA :  Kantor Hukum Popy Desiyanti Law Office Sebut Perkara Sengketa Tanah Milik Gadzali H. Oneng Mulai Temukan Titik Terang

Jika melihat bukti transfer yang dikirim ke penerima, sekilas memang terlihat seperti aslinya dan tertera nama H. Sudirman atau Haji Uma selaku pengirim, namun dibalik itu, bukti transfer tersebut merupakan hasil editan dan palsu walaupun terlihat seperti aslinya.

Sementara itu, H. Sudirman atau Haji Uma  memberi pernyataan untuk mengklarifikasi terkait kasus penipuan ini melalui siaran pers yang dikirim kepada media, Rabu (21/2/2024).

“Ini penipun. Saya tidak pernah melakukan komunikasi, meminta rekening dan juga mengirim bukti transfer sebagaimana dimaksud dan diadukan. Modus pelaku memanfaatkan momentum pemilu serta menyasar korban secara acak,” ujar Haji Uma.

Untuk itu, Haji Uma mengingatkan dan meminta masyarakat agar tidak terpancing dengan modus pelaku penipuan ini, sehingga tidak terjebak dan menjadi korban modus penipuan yang menggunakan nama H. Sudirman atau Haji Uma.

“Terkait hal ini, saya mengingatkan serta meminta kepada masyarakat untuk agar tidak terpancing dengan modus pelaku penipuan, sehingga tidak ada masyarakat yang menjadi korban, karena ini murni kasus penipuan yang dilakukan jaringan atau pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab,” tutup Haji Uma. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum