0

BEKASI, INDONEWS – Orang-orang terdekat pemilik tanah 1.000 hektar dan juga kuasa hukum mengadakan audiensi terkait lahan 1.000 hektar, Rabu (18/09/2023).

Mereka saat ini masih mengumpulkan data-data yang nantinya akan dicocokkan dengan letak tanah, sehingga kedepannya bisa langsung dieksekusi apabila legalitas surat dan fisik bisa disesuaikan.

Kuasa hukum ahli waris dan orang-orang terdekat kepemilikan lahan 1.000 hektar ini siap untuk melakukan eksekusi lahan tersebut dan semua yang terlibat di dalamnya akan selalu membantu penyelesaian tanah, sehingga tidak ada lagi para oknum yang diduga merasa memiliki lahan dengan kepemilikan legalitas kurang jelas.

Kuasa hukum ahli waris lahan 1. 000 hektar, Ismail SH, mengatakan pertemuan ini dalam rangka mensiasati sudah masuknya pengamanan fisik lokasi.

“Pertama kita mendalami legalitas surat-surat terkait dengan tanah berbeda dan mengumpulkan seluruh orang-orang lapangan terkait dengan data-data kecocokkan dengan letak tanahnya. Kemudian ada rencana mau buka jalan di lokasi tersebut dan sifatnya sudah mengarah ke fisik,” kata Ismail.

BACA JUGA :  Siapa Bilang Generasi Fatayat Alergi Bamusi?

Ia menuturkan, di lahan tersebut, ada tanah yang harus dikondisikan atau harus dibereskan.

“Kita sesuaikan antara data dengan fisik jadi pertemuan tadi, fisiknya di mana dan bagaimana solusinya. Jadi tadi sudah mengarah ke verifikasi faktual terkait dengan rencana penguasaan dalam hal di lapangan. Belum ada rencana untuk pemasangan patok, tadi kita langsung koordinasi sambil menunggu sesuai dengan dengan keinginan semua,” paparnya.

Orang terdekat pemilik lahan 1000 hektar, H. Jasin mengatakan, dalam hal penyelesaian lahan 1000 hektar ini banyak tantangan dan rintangan dan pastinya timbul gesekan.

“Tapi saya secara pribadi mereka kita rangkul bersama. Maunya seperti apa Insha Allah dalam penyelesaian lahan ini mudah-mudahan tidak ada gesekan baik kecil maupun besar,” kata Jasin.

Ahli pemegang akta wasiat suaminya Drs. Kolonel (Purn) Purwo Partolo SH, Msi, yaitu sebagai pemilik lahan 1000 hektar berdasarkan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor.1467 yang terletak di Desa Sukamekar dan Desa Sukatenang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam