BANGKA, INDONEWS – Razia dilakukan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Bangka terhadap penambang ilegal yang menambang di Tambang 23, Kamis (21/4/2022).
Lokasi ini merupakan lahan milik Pemerintahan Kabupaten Bangka di sekitaran GOR Sang Depati, Kelurahan Surya Timur, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Tudingan bahwa adanya dugaan keterlibatan salah satu anggota Satpol-PP Kabupaten Bangka inisial H yang ikut “bermain” di lokasi tersebut, membuat yang bersangkutan angkat bicara.
Ia menghubungi tim awak media ini untuk menyampaikan klarifikasi hal tersebut, sebagaimana telah diberitakan oleh beberapa media online sebelumnya.
“Untuk tudingan penambang bahwa ada setoran Rp.50 Ribu per ponton setiap hari dan meminta hasil timah dijual kepada salah satu kolektor timah berinisial BB, itu tidak benar,” jelas H, Jumat (22/04/2022).
Menurutnya, tudingan tersebut adalah sebuah fitnah yang sudah merusak nama baiknya. Karena tudingan tidak benar adanya dan tidak ada buktinya. Kalaupun ada buktinya, dia minta tunjukkan, bukan hanya sekedar bicara dimulut saja.
“Silahkan buktikan jika memang ada. Jangan hanya ngomong saja. Ini sama saja dengan mencemarkan nama baik saya,” pungkasnya. [Iv]
Comments