BEKASI, INDONEWS – Untung tidak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak. Itulah pepatah yang pantas untuk Damayanti Muniswari, salah satu ahli waris almarhum R. Moehono.
Pasalnya, setelah orangtua mereka meninggal dunia, harta warisan peninggalan almarhum R. Moehono berupa tanah seluas 12.250 meter persegi di Jl. Raya Mabes Hankam Cilangkap, RT 005/01 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dikuasai pihak ketiga.
Setelah ahli waris menelusuri pihak ketiga dimaksud adalah PT. Priyamanaya Djan International. Hal terebut disampaikan Ismail, kuasa hukum Damayanti Muniswari ahli waris almarhum R. Moehono kepada Media-Indonews, Rabu (27/9/2023).
Menurut Ismail, ahli waris melalui Kantor Hukum Ismail & Rekan pada tanggal 29 Mei 2021 telah membuat surat permohonan audensi dengan pihak PT. Priyamanaya Djan International agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan kekeluargaan.
Namun itikad ahli waris ditolak pihak PT. Priyamanaya Djan International dengan alasan PT. Priyamanaya Djan International mempunyai surat yaitu Sertifikat HGB No. 691/Setu diterbitkan pada tanggal 5 Februari 2010.
Atas penolakan musyawarah dari pihak PT. Priyamanaya Djan International, menurut Ismail tidak ada jalan lain, ahli waris harus mengajukan gugatan di pengadilan dalam rangka memperjuangkan hak-haknya.
Setelah melalui proses yang panjang disertai alasan dan bukti-bukti yang ada, tepat pada tanggal 18 September 2023, Ismail Mabaging Partner Kantor Hukum Ismail & Rekan mendaftarkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kepada PT Priyamanaya Djan international dkk sebagai tergugat dan para turut tergugat terdaftar Nomor Perkara: 539/Pdt.G/2023/PN Jakarta Timur.
Damayanti berharap, di forum mediasi di pengadilan nanti pihak PT. Priyamanaya Djan International terbuka untuk musyawarah dengan pihak ahli waris R.Moehono agar permasalahan tersebut diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Mengakhiri pembicaraan, Ismail mengamini harapan kliennya para ahli waris R. Moehono, agar nantinya gugatan perkaranya diselesaikan secara damai di forum mediasi.
“Namun demikian, sebaiknya kita tunggu proses saja dulu karena gugatan yang diajukan saat ini masih tahapan pemanggilan para pihak dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Ismail. (Supri)
Comments